Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi terkini hapus tagih piutang macet UMKM yang mulai diterapkan pada awal 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa proses tersebut tengah berlangsung sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto belum lama ini.
“Memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini. Namun, sebagian besarnya masih dalam bentuk asesmen bank terhadap portofolio yang terkait kredit macet UMKM,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, OJK selaku regulator perbankan terus memantau proses itu dan akan menyampaikan pembaruannya pada lain waktu.
Terkait kekhawatiran mengenai dampak terhadap performa keuangan perbankan, Mahendra menyebut bahwa pihaknya belum memandang adanya permasalahan berarti.
Pasalnya, bank-bank dinilai telah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terkait kredit macet segmen UMKM dengan memadai.
Baca Juga
OJK justru melihat bahwa kebijakan hapus tagih ini dapat menjadikan pengelolaan kredit bank lebih bersih dari catatan piutang selama bertahun-tahun.
“Sebaliknya, bagi UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi, dari kedua sisi itu kami tidak mengantisipasi adanya persoalan,” tutur Mahendra.
Dalam perkembangan terakhir, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengeklaim bahwa pemerintah telah menghapus utang 67.000 pelaku UMKM dengan nilai Rp2 triliun.
Politisi Partai Golkar ini menyebut proses itu baru memasuki tahap awal, dan akan terus berjalan hingga semua UMKM yang sesuai kriteria dapat menerima manfaat program tersebut.
"Berjalan terus [penghapusan utang], per hari ini angkanya sudah mencapai 67.000 UMKM, dengan nilai utang Rp2 triliun," katanya di sela-sela acara Rakornas IMM di Denpasar, Kamis (16/1/2024).