Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Watch mengapresiasi Presiden Prabowo yang mengubah pembayaran manfaat tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60% flat selama 6 bulan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang diteken Prabowo 7 Februari 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan sebelumnya manfaat tunai JKP dibayarkan bertahap, 45% pada tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan kedua. Presentase pembayaran manfaat tunai tersebut didasarkan atas upah terakhir pekerja dengan batas atas sebesar Rp5 juta.
"Sekarang jadi 60% dan itu menurut saya baik untuk menjaga daya beli masyarakat yang ter-PHK selama maksimal 6 bulan," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).
Selain manfaat uang tunai yang ditambah, Timboel juga mengapresiasi pemerintah yang menaikkan dana pelatihan menjadi Rp2,4 juta per orang dari sebelumnya hanya Rp1 juta.
"Pelatihan itu kan kunci sebenarnya dari program JKP, kalau masyarakat pekerja kita yang ter-PHK kan melihatnya uang tunainya, padahal kan sebenarnya bagaimana meningkatkan skill. Tapi itulah tugas pemerintah untuk memastikan JKP ini memberikan nilai tambah bagi pekerjaan ter-PHK," jelas Timboel.
Selain ketentuan manfaat yang ditambah tersebut, dalam aturan lama peserta JKP yang mengajukan klaim diberikan waktu selama tiga bulan sejak terkena PHK. Bila tidak mengajukan dalam waktu tersebut, hak atas manfaat JKP menjadi hangus. Dalam PP 6/2025 periode tersebut diperpanjang menjadi enam bulan.
Baca Juga
Timboel menilai aturan-aturan baru ini penting untuk mendukung pekerja yang terkena PHK agar dapat memperoleh pekerjaan lagi dan bisa hidup dengan layak.
"Ini hal-hal penting menurut saya yang memang bisa mendukung pekerja yang ter-PHK, pekerja-pekerja yang ter-PHK mendapatkan manfaat yang bisa mereka hidup layak, bisa meningkatkan skill mereka, bisa mendapatkan akses pekerjaannya lagi," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman, yang menilai manfaat JKP menjadi 60% flat tersebut diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat khsususnya pekerja yang terdampak PHK.
"Secara khusus peningkatan nilai manfaat uang tunai juga diharapkan dapat mengurangi kecenderungan anomali selama ini, di mana peserta umumnya mengompensasi rendahnya manfaat JKP dengan penarikan awal Jaminan Hari Tua (JHT) mereka atau early withdrawal yang semestinya menjadi tabungan perlindungan para peserta di hari tuanya," kata Choki, sapaan akrabnya.