Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Gaji Pekerja Kena PHK 60% dengan JKP, Pengamat Sebut Jaga Daya Beli

BPJS Watch menilai langkah Presiden Prabowo menaikkan manfaat tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi penolong bagi pekerja kena PHK.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Watch mengapresiasi Presiden Prabowo yang mengubah pembayaran manfaat tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60% flat selama 6 bulan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang diteken Prabowo 7 Februari 2025.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan sebelumnya manfaat tunai JKP dibayarkan bertahap, 45% pada tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan kedua. Presentase pembayaran manfaat tunai tersebut didasarkan atas upah terakhir pekerja dengan batas atas sebesar Rp5 juta.

"Sekarang jadi 60% dan itu menurut saya baik untuk menjaga daya beli masyarakat yang ter-PHK selama maksimal 6 bulan," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (17/2/2025). 

Selain manfaat uang tunai yang ditambah, Timboel juga mengapresiasi pemerintah yang menaikkan dana pelatihan menjadi Rp2,4 juta per orang dari sebelumnya hanya Rp1 juta.

"Pelatihan itu kan kunci sebenarnya dari program JKP, kalau masyarakat pekerja kita yang ter-PHK kan melihatnya uang tunainya, padahal kan sebenarnya bagaimana meningkatkan skill. Tapi itulah tugas pemerintah untuk memastikan JKP ini memberikan nilai tambah bagi pekerjaan ter-PHK," jelas Timboel.

Selain ketentuan manfaat yang ditambah tersebut, dalam aturan lama peserta JKP yang mengajukan klaim diberikan waktu selama tiga bulan sejak terkena PHK. Bila tidak mengajukan dalam waktu tersebut, hak atas manfaat JKP menjadi hangus. Dalam PP 6/2025 periode tersebut diperpanjang menjadi enam bulan.

Timboel menilai aturan-aturan baru ini penting untuk mendukung pekerja yang terkena PHK agar dapat memperoleh pekerjaan lagi dan bisa hidup dengan layak.

"Ini hal-hal penting menurut saya yang memang bisa mendukung pekerja yang ter-PHK, pekerja-pekerja yang ter-PHK mendapatkan manfaat yang bisa mereka hidup layak, bisa meningkatkan skill mereka, bisa mendapatkan akses pekerjaannya lagi," pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman, yang menilai manfaat JKP menjadi 60% flat tersebut diharapkan dapat menopang daya beli masyarakat khsususnya pekerja yang terdampak PHK.

"Secara khusus peningkatan nilai manfaat uang tunai juga diharapkan dapat mengurangi kecenderungan anomali selama ini, di mana peserta umumnya mengompensasi rendahnya manfaat JKP dengan penarikan awal Jaminan Hari Tua (JHT) mereka atau early withdrawal yang semestinya menjadi tabungan perlindungan para peserta di hari tuanya," kata Choki, sapaan akrabnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper