Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Menyasar Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peserta bukan penerima upah (BPU) program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 mencapai 17,4 juta orang.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencapai 17,4 juta orang pada 2025. Sampai akhir tahun lalu, peserta PBU BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 9,9 juta.

Bicara soal potensi yang ada, 61,08 juta pekerja informal sudah diproyeksikan karena sudah memenuhi ketentuan untuk bisa menjadi peserta PBU BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan angka 9,9 juta peserta PBU yang sudah dikantongi, artinya BPJS Ketenagakerjaan kini sedang memburu sekitar 51,18 juta pekerja informal yang diupayakan bisa menjadi peserta PBU.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dari semua tantangan yang ada, yang paling utama adalah masalah edukasi dan sosialisasi kepada para pekerja informal ini.

"Tantangan paling utama konsistensi untuk mengedukasi mereka. Mereka itu tersebar, ada yang petani, nelayan sampai ojek online. Itu mereka sebenarnya tahu, tapi terus mengingatkan mereka itu yang menjadi tantangan. Makannya salah satu solusinya kita harus kerja sama dengan komunitas-komunitas, agen-agen perbankan sebagai tempat-tempat mereka interaksi," kata Anggoro saat ditemui Bisnis di komplek DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Upaya kedua yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah meminta dukungan regulasi. Anggoro meminta ada payung hukum yang mengatur kewajiban ojek online untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya juga membutuhkan dukungan regulasi berupa kewajiban debitur KUR untuk segmen mikro dan ultra mikro agar menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, baru debitur KUR segmen usaha kecil yang diwajibkan.

Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan juga meminta dukungan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS) juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memetakan sektor-sektor pekerja informal yang eligible untuk menjadi peserta PBU BPJS Ketenagakerjaan.

Dia merinci, ada 28 juta pekerja petani/pekebun yang berpotensi bisa menjadi peserta PBU. Namun, realisasinya saat ini terbatas di angka 2,8 juta pekerja.

Untuk menyasar segmen ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk mesinergikan program kementerian dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua dari nelayan, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada potensi sebesar 2 juta orang, yang realisaisnya sampai saat ini cuma 548.000 nelayan yang sudah menjadi peserta PBU. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga adalah dari pengendara ojek online, yang potensinya mencapai 2 juta, namun yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya berjumlah 676.000.

"Memang ada tantangan kami untuk bisa memastikan memperjalas status kemitraan ojol ini sehingga mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Pramudya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper