Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat Tunjangan PHK (JKP) Ditambah, OJK Soroti Ketahanan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Dana kelolaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2024 tercatat senilai Rp14,92 triliun, dari total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp791,6 triliun.
Ilustrasi pengangguran karena terkena PHK. / dok Freepik
Ilustrasi pengangguran karena terkena PHK. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti ketahanan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ketika manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ditambah menjadi 60% flat selama enam bulan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan OJK mendorong penerapan prinsip dasar pengelolaan risiko investasi agar hasil investasi yang diperoleh optimal sesuai dengan karakteristik kewajiban yang sifatnya jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kualitas aset dan aspek likuiditasnya. 

"Terkait dengan JKP, kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperhatikan dampak kecukupan pendanaan dari manfaat ini agar dapat dikelola dengan baik," kata Iwan kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

Adapun per Desember 2024, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebesar Rp791,65 triliun, dengan porsi terbesar ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yakni sebanyak Rp489,23 triliun, Jaminan Pensiun (JP) Rp189,15 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp67,31 triliun, Jaminan Kematian (JKM) Rp17,36 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp14,92 triliun dan dana badan BPJS Rp13,66 triliun.

Pada periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sebanyak 4,02 juta kasus klaim pengajuan manfaat dengan nominal total Rp57,12 triliun. Program JHT menjadi program dengan jumlah nominal klaim tertinggi dengan persentase sekitar 83% dari total klaim yang ada.

"Kami di OJK mendorong pemberi kerja, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan bagian masing-masing dengan disiplin untuk memastikan setiap pihak dapat memberi kontribusi positif dalam jangka panjang," pungkasnya.

Adapun saat ini ada permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan agar OJK memberikan regulasi yang menjadi payung hukum BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan investasi dana kelolaannya ke luar negeri.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut payung hukum yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat berinvestasi di luar negeri diperlukan untuk menunjang pengembalian investasi dari dana kelolaan agar lebih optimal.

"Saat ini, kita ketahui, instrumen di dalam negeri pertumbuhan pasarnya 3%—5%, sementara dana investasi kami tumbuhnya sekitar 13%. Jadi instrumen dalam negeri pada waktu tertentu akan terbatas dan risiko akan semakin besar," kata Anggoro saat RDP Komisi IX DPR RI, Senin (28/10/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper