Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Curiga Penagih Pinjol 'Nakal' Minim Pengawasan dari Perusahaan P2P

Longgarnya pengawasan tenaga penagih pihak ketiga dinilai sebagai salah satu penyebab banyaknya keluhan terkait perilaku penagihan pinjol.
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. / dok Freepik
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sepanjang Januari 2025 ada 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.993 aduan adalah terkait dengan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi alias pinjol.

Dari aduan tersebut, sebanyak 1.676 aduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, dan pelanggaran tersebut sebanyak 1.107 merupakan penagih pinjaman online (pinjol).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda curiga maraknya aduan penagihan melanggar aturan tersebut dilakukan oleh tenaga penagih dari pihak ketiga, bukan pekerja langsung dari penyelenggara P2P lending

"Saya pribadi nampaknya curiga dengan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memang secara aturan diperbolehkan, namun satu sisi pengawasan tidak dilakukan oleh platform pindar secara langsung. Akibatnya ada hal-hal yang tidak dipenuhi oleh pihak ketiga tersebut," kata Huda kepada Bisnis, Senin (24/2/2025).

Solusinya, Huda menyarankan semestinya harus ada regulasi yang mengatur bahwa pihak ketiga ini juga merupakan pihak yang mempunyai badan usaha, bukan perorangan. 

"Saya juga menduga kadang informasi ke borrower gagal bayar sudah benar, namun borrower-nya tidak mengerti batasan aturan penagihan, maka mereka mengadu ke pihak otoritas," sambung Huda.

Huda melanjutkan, ketika kasus etika penagihan pinjaman online semakin banyak pasti memunculkan kekhawatiran dari sisi borrower untuk meminjam ke platform P2P lending. Padahal menurutnya secara aturan harusnya sudah diminimalisir kejadian pelanggaran etika penagihan.

Selain itu, Huda mengatakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga sudah melakukan sertifikasi tenaga penagih untuk para anggota asosiasi.

"Artinya, jika masih cukup tinggi aduan mengenai etika penagihan pindar, ada yang memang nakal, atau penagihannya tidak sesuai dengan keinginan borrower," tegasnya.

Huda menerangkan dalam tata cara penagihan pinjaman online ada dua cara, yakni melalui desk collection dan field collection.

Desk collection adalah penagihan dengan cara menelpon borrower yang gagal bayar, sedangkan field collection dilakukan dengan mendatangi borrower gagal bayar secara langsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper