Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Ungkap 2 Cara Buka Rekening Bank yang Terblokir Massal Dicurigai Terkait Judol

Sejumlah rekening bank terkena blokir atas perintah PPATK akibat dicurigai melakukan aktivitas ilegal.
Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik
Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial diramaikan kabar rekening yang terblokir termasuk para pesohor. Beberapa akun yang mengumumkan rekeningnya terblokir seperti pendiri Kaskus Andrew Darwis dan beberapa akun dengan pengikut besar lainnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan pemblokiran dilakukan sejak tahun lalu. Rekening yang diblokir teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening milik orang lain (dormant) juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Ivan menyebut nasabah dengan rekening terblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Cara aktivasi melalui dua cara, pertama dengan mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Sedangkan cara kedua, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Dia menambahkan, untuk menghindari pemblokiran nasabah disarankan untuk: pertama, menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai alias tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Dijelaskan juga, pemblokiran massal dilakukan oleh bank sebagai upaya memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan. Selain itu juga memberikan informasi kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Termasuk menginformasikan bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper