Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 mengamanatkan perusahaan asuransi yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah wajib membentuk unit usaha penjaminan (UUP). Ketentuan ini merupakan upaya pemurnian industri penjaminan.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, menjelaskan bahwa kewajiban pembentukan UUP bagi perusahaan asuransi akan membuat perusahaan menyiapkan struktur organisasi UUP dan permodalan yang terpisah dari permodalan perusahaan asuransi.
"Hal ini dapat mengurangi jumlah perusahaan asuransi yang menjual produk-produk penjaminan, sehingga perusahaan penjaminan akan berkurang persaingannya dan mendorong kinerja industri penjaminan," kata Abitani kepada Bisnis, Rabu (4/6/2025).
Adapun saat ini industri penjaminan sedang menunjukkan kinerja negatif. Nilai aset perusahaan penjaminan per April 2025 terkoreksi 0,58% year on year (YoY) menjadi Rp47,34 triliun, sedangkan nilai imbal jasa penjaminan (IJP) juga turun 10,23% YoY menjadi Rp2,57 triliun.
Pada periode sebelumnya, nilai aset industri perusahaan penjaminan per Maret 2025 juga terkoreksi sebesar 0,52% YoY menjadi Rp47,12 triliun, sedangkan nilai IJP juga terkoreksi 2,67% YoY menjadi Rp2,09 triliun.
Meskipun pemurnian industri penjaminan bisa mengurangi persaingan bisnis yang pada akhirnya dapat mendongkrak kinerja industri penjaminan, Abitani menilai koreksi aset dan IJP yang terjadi saat ini bukan disebabkan oleh persaingan bisnis dengan industri asuransi.
Baca Juga
"Hal ini lebih disebabkan oleh iklim ekonomi yang melemah dan tindakan efisiensi pemerintah yang menghentikan sementara pengeluaran, khususnya di bidang pembangunan infrastruktur. Hal ini diperparah dengan ketidakpastian akibat kebijakan tarif dan perang dagang yang dilakukan oleh Amerika Serikat," tegasnya.
Saat ini, banyak bidang usaha penjaminan justru dijalankan oleh perusahaan asuransi umum. Bidang usaha itu meliputi surety bond hingga penjaminan kredit tanpa agunan seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan pemerintah.
Abitani menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara produk penjaminan yang dijual perusahaan asuransi dengan perusahaan penjaminan. Dengan begitu, dua produk ini memiliki pangsa pasar yang sama.
"Secara prinsip, produk penjaminan yang dijual perusahaan asuransi memang tidak memenuhi prinsip-prinsip yang berlaku di industri asuransi umum, seperti risiko yang di-cover adalah risiko murni, pembayaran klaim merupakan indemnity, proximate cause tertentu, dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perusahaan asuransi yang menjual produk penjaminan wajib membentuk UUP paling lambat tahun ini.
"Kemudian kami berharap bahwa dalam lima tahun ke depan sudah dilakukan spin-off dari unit usaha penjaminan ke dalam bentuk perusahaan penjaminan yang terpisah," kata Ogi.