Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) mencatatkan penurunan lini bisnis asuransi yang memberikan proteksi terhadap program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Wakil Presiden Direktur ACPI Nicolaus Prawiro mengatakan bisnis asuransi KPR sebenarnya salah satu lini bisnis yang bagus untuk sebuah perusahaan asuransi.
"Meskipun nilai preminya tidak besar, namun loss ratio-nya cukup kecil. Sampai Juni 2025, bisnis asuransi KPR kami memang ada sedikit penurunan," ujar Nico kepada Bisnis, Senin (21/7/2025).
Saat ini proteksi asuransi program KPR kian menantang. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR rumah tangga per Mei 2025 tembus 3,17%, memburuk dibanding akhir 2024 yang berada pada level 2,61%. Bahkan, NPL KPR rumah tangga ini menjadi rekor terburuk dalam empat tahun terakhir, lebih buruk dibanding masa pandemi Covid-19 pada 2020 yang sebesar 2,65%.
Menilik permintaan dari objek asuransinya, pertumbuhan KPR rumah tangga justru melambat pada level 7,98% year on year (YoY) atau terendah sejak 2022. Kondisi ini yang kemudian menyebabkan bank sedikit mengerem pembiayaan, lalu berimbas pada lini bisnis proteksi asuransi KPR.
Nico melihat kondisi tersebut juga tidak lepas dari faktor penurunan daya beli masyarakat. Merujuk data makro ekonomi, dalam kuartal I/2025 pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi sebesar 0,98% (quarter-to-quarter/QtQ), terdalam dalam lima tahun.
Baca Juga
Secara tahunan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87%. Konsumsi rumah tangga pada periode ini yang menyumbang 54,53% terhadap PDB, hanya mampu tumbuh 4,89% YoY. Sementara itu, konsumsi pemerintah kontraksi 1,38% dan hanya menyumbang 5,88% terhadap PDB.
"[Jadi] mungkin [kontraksi bisnis asuransi KPR] ada pengaruh daya beli masyarakat dan ketatnya pembiayaan dari bank," ujar Nico.
Dengan NPL KPR yang makin tinggi, risiko perusahaan asuransi memberi proteksi juga meningkat. Dalam hal ini, Nico mengatakan pihaknya dalam menentukan premi tetap berpatokan pada regulasi.
Adapun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, perusahaan asuransi melakukan penetapan premi didasarkan pada risiko atas objek asuransi dan manfaat yang didapat oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
"Kalau harga premi kami masih tetap berpatokan pada tarif premi yang telah ditetapkan oleh OJK. Kami yakin di semester kedua ini, bisnis KPR akan membaik," pungkasnya.