Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Pemerintah tengah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Kabarnya, kenaikan akan dilakukan secara bertahap. Namun demikian belum ada kabar berapa kenaikan yang akan ditetapkan dan kapan mulai diberlakukan.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah membuat analisis risiko fiskal, salah satunya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah menjabarkan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup terkendali hingga akhir 2025, tetapi menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi—salah satunya karena terjadi kenaikan rasio klaim pada semester I/2025. Salah satu upaya mitigasi itu adalah dengan penyesuaian iuran.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025 ada di halaman 2....
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sekarang
Karena belum resmi naik, maka besaran iuran masih sama seperti sebelumnya.
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Itulah besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2025.