BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan berencana mengatur besaran reasuransi khusus untuk risiko katastropik. Rencananya, regulator akan mewajibkan setiap perusahaan asuransi mengalihkan minimal 10% premi dari asuransi katastropik kepada PT Asuransi Maipark Indonesia.
Maipark merupakan konsorsium perusahaan asuransi yang khusus menanggung eksposure risiko katastropik dari seluruh perusahaan asuransi.
Menanggapi rencana ini, Frans Y. Sahusilawane, Direktur Utama Asuransi Maipark Indonesia, menyatakan kesiapannya. Menurutnya, sejak awal Maipark memang didirikan untuk menanggung seluruh risiko bencana alam dari perusahaan asuransi di Indonesia.
“Pertimbangannya, kalau kita membeli reasuransi bencana lewat satu pintu akan lebih baik. Selain itu juga agar biaya reasuransi lebih rendah ketika dapat ditahan di dalam negeri,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/3/2013).
Frans mengatakan dalam beberapa tahun terakhir biaya reasuransi untuk bencana katastropik meningkat tajam. Hal ini, lanjutnya, sempat memicu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk mengeluarkan surat edaran agar reasuransi bencana dialihkan ke Maipark pada 2010 lalu. Namun kemudian imbauan tersebut ditarik kembali karena saat itu industri asuransi sempat terpukul oleh klaim dari bencana gempa Padang.
“Saya pikir OJK juga concern dengan biaya reasuransi yang dibayarkan ke luar negeri setiap tahun sekitar US$1 miliar. Masalah defisit neraca perdagangan kan masuk domain mereka juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan akan mengatur besaran reasuransi khusus untuk risiko katastropik.
Firdaus mengatakan telah meminta Maipark meningkatkan kapasitasnya agar dapat menahan hingga 10% risiko katastropik di dalam negeri. Akan tetapi, lanjutnya, aturan ini baru akan diberlakukan pada 2014 setelah kontrak treaty 2013 berakhir pada akhir tahun.
“Jadi nanti OJK umumumkan kepada industri, nanti dialihkan ke Maipark minimal sebesar 10%,” ujarnya.