Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYEHATAN BUMI ASIH: OJK Beri Tenggat Waktu 2 Bulan

BISNIS.COM, JAKARTA--- Perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan kesehatan keuangan yang mendera perseroan dalam jangka waktu 1 hingga

BISNIS.COM, JAKARTA--- Perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan kesehatan keuangan yang mendera perseroan dalam jangka waktu 1 hingga 2 bulan.

 Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK Firdaus Djaelani memaparkan apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan perusahaan ini tidak dapat menyelesaikan persoalannya, regulator akan bersikap.

 “Ya habis PKU apa sih, ya dicabut [ijin usahanya],” kata Firdaus seusai penandatanganan kerjasama terkait tata kelola perusahaan antara International Finance Corporation (IFC) dengan OJK di Jakarta, Senin (17/6).

Perusahaan ini telah mendapat sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) sejak tahun lalu. OJK diklaim telah berkomunikasi dengan pemegang saham perseroan, namun belum dengan pemegang polis. Regulator awalnya telah memberi kesempatan untuk mengatasi persoalan solvensi yang mendera perseroan ini.

 “Termasuk mengundang calon investor dari dalam dan luar [negeri],” kata Firdaus. Namun, OJK menerangai adanya ketidakkompakan antara pemegang saham Bumi Asih sehingga penyelesaian persoalan belum menemui titik terang.

 Saat ini perseroan masih dikenai sanksi PKU. Firdaus menjelaskan perusahaan dilarang menjual polis baru, namun diperkenankan menerima pembayaran-pembayaran premi lanjutan dari nasabah lama. “Dan juga wajib bayar klaim-klaim.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper