BISNIS.COM, JAKARTA--- Perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan kesehatan keuangan yang mendera perseroan dalam jangka waktu 1 hingga 2 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK Firdaus Djaelani memaparkan apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan perusahaan ini tidak dapat menyelesaikan persoalannya, regulator akan bersikap.
“Ya habis PKU apa sih, ya dicabut [ijin usahanya],” kata Firdaus seusai penandatanganan kerjasama terkait tata kelola perusahaan antara International Finance Corporation (IFC) dengan OJK di Jakarta, Senin (17/6).
Perusahaan ini telah mendapat sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) sejak tahun lalu. OJK diklaim telah berkomunikasi dengan pemegang saham perseroan, namun belum dengan pemegang polis. Regulator awalnya telah memberi kesempatan untuk mengatasi persoalan solvensi yang mendera perseroan ini.
“Termasuk mengundang calon investor dari dalam dan luar [negeri],” kata Firdaus. Namun, OJK menerangai adanya ketidakkompakan antara pemegang saham Bumi Asih sehingga penyelesaian persoalan belum menemui titik terang.
Saat ini perseroan masih dikenai sanksi PKU. Firdaus menjelaskan perusahaan dilarang menjual polis baru, namun diperkenankan menerima pembayaran-pembayaran premi lanjutan dari nasabah lama. “Dan juga wajib bayar klaim-klaim.”