Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirim surat ke Bank Negara Malaysia (BNM) terkait masalah yang menyangkut PT MAA General Assurance, perusahaan asuransi umum joint venture yang sahamnya juga dimiliki oleh perusahaan Malaysia.
MAA Assurance itu sedang dilanda masalah kesehatan keuangan. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, berharap BNM sebagai pengawas industri asuransi di Malaysia mendorong pemilik MAA Assurance untuk membantu proses penyehatan keuangan perseroan
“[Isi surat itu] bahwa ada perusahaan asuransi Malaysia yang melakukan joint venture di Indonesia dan keadaannya sangat parah,” kata Firdaus seusai menghadiri peresmian kantor Dewan Asuransi Indonesia, Kamis (29/8/2013).
Seperti dikabarkan sebelumnya, MAA Assurance dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh regulator sejak awal tahun ini karena masalah kesehatan keuangan perseroan.
Berdasarkan pasal 42 PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sanksi PKU diberikan maksimal selama 12 bulan. Jika perusahaan asuransi tidak dapat mengatasi penyebab diberikannya sanksi PKU itu, izin usahanya bisa dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel