Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan asuransi yakni PT Asuransi Karyamas Sentralindo.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Bisnis di situs OJK pada Rabu (11/9/2013), dengan dicabutnya izin itu perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat.
“Serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor Ryantori Aziz dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data terakhir, kantor pusat perusahaan ini terletak ini Gedung Pluit Auto Plaza Lantai IV, Jalan Pluit Selatan Nomor 2, Jakarta Utara.
Pencabutan izin usaha Asuransi Karyamas Sentralindo ini menambah daftar perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Sebelumnya, pada Juni lalu, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (Nusantara Life).
Sebelumnya, pada awal tahun, regulator juga mencabut izin usaha PT Asuransi Chubb Indonesia. Pada saat ini, jumlah perusahaan asuransi berjumlah 129 yang terdiri dari 48 perusahaan asuransi jiwa dan 81 perusahaan asuransi umum.