Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Regulasi BPJS Masih Terganjal Program DPKP

Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS dan Dana Jaminan Sosial masih terganjal persoalan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang digarap PT Jamsostek.
Bisnis.com, JAKARTA- Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset danLiabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Dana Jaminan Sosial masih terganjal persoalan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang digarap PT Jamsostek.
 
Junaedi, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, mengatakan pihaknya ingin program DPKP dipertahankan karena berperan sebagai pemanis untuk menarik pekerja atau perusahaan sebagai peserta jaminan sosial.
 
Namun di lain pihak, lanjut Junaedi, Kementerian Keuangan mengusulkan agar program ini dihapus. “Kami berharap DPKP ini tetap dipertahankan setelah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (3/12).
 
DPKP merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk peserta program Jamsostek yang diambil dari sebagian hasil keuntungan perseroan. Program ini terdiri dari DPKP bergulir atau dana yang dikembalikan dan DPKP tidak bergulir atau hibah.
 
Berdasarkan informasi di situs resmi Jamsostek, isi program DPKP bergulir adalah investasi jangka panjang seperti pembangunan rumah susun sewa serta pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Program itu juga mencakup pinjaman uang muka perumahan kerjasama bank (PUMP-KB) dan pinjaman koperasi karyawan atau pekerja. Sedangkan, isi program DPKP tidak bergulir adalah bantuan di bidang
kesehatan, pendidikan hingga keuangan pemutusan hubungan kerja.
 
Program itu dijalankan oleh Jamsostek dengan landasan Surat Menteri Keuangan No.S-521/2000 tentang Pedoman Umum DPKP.
 
Junaedi memaparkan pada saat ini masih terdapat kesenjangan antara jumlah pekerja yang telah dan belum menjadi peserta Jamsostek.  Dari total potensi pekerja sebanyak 40 juta orang, peserta Jamsostek baru mencapai 11,8 juta.
 
“Jadi pekerjaan rumah untuk menarik mereka menjadi peserta masih besar sekali. Makanya perlu sweetener agar mereka mau menjadi peserta BPJS,” katanya.
 
Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin mengakui DPKP tersebut memang masih mengganjal penyelesaian RPP tentang Aset dan Liabilitas BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper