Bisnis.com, JAKARTA--- Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ) menyayangkan pemerintah dalam hal rancangan peraturan pemerintah terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketua Umum SPJ Abdurrahman Irsyadi mengatakan rumusan RPP itu belum dilakukan uji publik sehingga dikhawatirkan isinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat khususnya pekerja atau buruh.
Selain itu, Jamsostek dianggap telah memberikan manfaat tambahan kepada para pekerja melalui program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP), selain program jaminan sosial yang digarap perseroan.
“Seharusnya tim RPP BPJS memahami benar tentang pengelolaan dana Jamsostek, tapi kenyataannya rumusan belum matang tapi sudah berani mengajukan ke presiden, ini sungguh ironis,” kata Irsyadi dalam keterangan tertulis yang dikirim oleh PT Jamsostek kepada Bisnis, Rabu (18/12/2013).
Irsyadi mengharapkan Presiden RI berhati-hati dalam menetapkan kebijakan RPP BPJS karena dalam rumusan tersebut masih banyak yang belum sesuai dengan harapan masyarakat pekerja.
“Bila perlu bapak presiden memanggil para direksi BPJS sebelum RPP tersebut diputuskan, karena yang sesungguhnya yang memahami benar kebutuhan jaminan sosial adalah pelaksana di lapangan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah RPP terkait BPJS Ketenagakerjaan akan ditandatangani oleh Presiden RI sebelum BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.