Bisnis.com, JAKARTA - Setelah ditunggu dan diperdebatkan sekian lama, pemerintah memastikan 17 regulasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siap digunakan mulai 1 Januari 2014.
Kepastian itu diperoleh setelah Presiden RI menetapkan 17 regulasi yang terdiri dari 10 peraturan pemerintah (PP) dan 7 peraturan presiden (perpres) dan rencananya akan diumumkan pada Selasa (31/12/2013).
“Sudah selesai diharmonisasi dan sekarang sudah ditetapkan oleh presiden,” kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nasrudin kepada Bisnis, Senin (30/12/2013).
Nasrudin mengatakan masih ada rancangan peraturan yang hingga kini belum selesai yakni terkait program jaminan pensiun. Berdasarkan UU No.24/2011 tentang BPJS, program jaminan pensiun dijalankan BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015. “Kemungkinan RPP nya selesai tahun depan,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek Abdurrahman Irsyadi mengatakan sejumlah peraturan terkait BPJS itu belum melalui proses uji publik. “Belum ada dialog terbuka dengan serikat buruh yang ada,” katanya.
Dia berharap peraturan yang akan disahkan oleh presiden tersebut tidak merugikan buruh sebagai pihak yang akan mendapatkan jaminan sosial.