Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

30.000 Pekerja Mandiri Daftar BPJS Kesehatan

Sebanyak 30.000 pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah telah mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak lembaga ini beroperasi pada 1 Januari 2014.
Yodie Hardiyan
Yodie Hardiyan - Bisnis.com 06 Januari 2014  |  14:04 WIB
30.000 Pekerja Mandiri Daftar BPJS Kesehatan
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 30.000 pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah telah mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak lembaga ini beroperasi pada 1 Januari 2014.

Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, mengatakan pekerja mandiri itu dapat melakukan pendaftaran di kantor cabang BPJS Kesehatan (dulu kantor cabang PT Askes) yang tersebar di Indonesia.

“Sejak 1 Januari 2014, kami buka pendaftaran,” katanya dalam Diskusi Media: Apa yang Terjadi dalam Pelayanan BPJS Kesehatan Hari Ini di Media Center BPJS Kesehatan, Senin (6/1)

Pekerja mandiri atau pekerja informal yang hendak mendaftar dapat membawa kartu tanda penduduk, foto serta mengisi sejumlah formulir. Pembayaran iuran dapat melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.

Iuran pekerja tidak formal seperti artis, nelayan atau petani tidak ditetapkan berdasarkan persentase upah melainkan nominal uang dan dibagi ke dalam tiga kelas yakni kelas I (Rp59.500), kelas II (Rp42.500) dan kelas III (Rp25.500).

Pada tahun ini, BPJS Kesehatan diperkirakan bakal menangani sekitar 121 juta peserta. Peserta lembaga ini paling banyak merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang. Iuran mereka dibayar menggunakan dana APBN senilai Rp19.225 per orang per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs askes bpjs kesehatan
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top