Bisnis.com, JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan nilai modal minimal perusahaan pembiayaan dari ketentuan sekarang Rp100 miliar berdasarkan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, belum bersedia merinci seberapa besar kenaikan modal minimal tersebut dan masih terus didiskusikan oleh sejumlah pihak.
“Modal sedang kami hitung. Berapa sih yang pas? Pelaku perusahaan pembiayaan sekarang cukup banyak. Kami lagi hitung-hitung,” katanya seusai menghadiri acara Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Selasa (28/1/2014).
Firdaus mengatakan pengaturan ulang nilai modal minimal itu akan dicantumkan dalam peraturan OJK yang merupakan revisi dari PMK No.84/2006. “Naskahnya sudah hampir jadi,” katanya.
Selain masalah modal, OJK berencana memperluas lini bisnis perusahaan pembiayaan yang selama ini masih terbatas di pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, anjak piutang dan kartu kredit.
Salah satu rencana perluasan lini bisnis itu adalah perusahaan pembiayaan dimungkinkan untuk menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Kita mau perluas lagi, biar perusahaan pembiayaan masuk ke ritel-ritel,” katanya.