Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan PT.Asuransi Bumi Asih Jaya kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara masih berlanjut dengan jadwal sidang pekan ini pada Selasa (25/2/2014).
Berdasarkan informasi di situs resmi PTUN, agenda sidang pada pekan ini merupakan kelengkapan bukti para pihak. Hakim dalam persidangan itu adalah Nur Akti, Andry Asani, dan Teguh Satya Bhakti. Seperti diberitakan sebelumnya, Bumi Asih menggugat OJK karena manajemen tidak menerima keputusan pencabutan izin usaha perusahaan pada Oktober tahun lalu.
Dengan pencabutan itu, Bumi Asih tidak dapat beroperasi lagi. Sebelum izin usaha dicabut, Bumi Asih dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sejak 2009, saat regulator di bawah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Berdasarkan regulasi, sanksi PKU seharusnya hanya berlaku 12 bulan.