Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membentuk unit pengawasan pada bulan ini guna melakukan pengawasan terhadap kepesertaan para tenaga kerja formal.
Elvyn G.Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan unit pengawasan tersebut sejak Januari hingga Maret 2014. “Itu persiapan internal kami,” katanya seusai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (3/4/2014).
Unit pengawasan tersebut bakal melakukan pengawasan secara bertahap. Awalnya, unit akan melakukan komunikasi dengan perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan kirim surat,” kata Elvyn.
Berdasarkan PP No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif berupa teguran terhadap perusahaan tersebut.
Apabila teguran yang dikirimkan tidak digubris, lanjut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengenakan denda sebesar 0,01% dari jumlah iuran yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaan unit pengawasan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bakal bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait seperti Kemenakertrans. Elvyn mengatakan pihaknya bakal menyiapkan panduan teknis terkait unit pengawasan tersebut.