Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbolehkan industri multifinance menyalurkan pembiayaan multiguna kepada debitur sebagai bagian dari memperluas kegiatan usaha industri.
Dumoly F.Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan contoh pembiayaan multiguna tersebut antara lain pembiayaan untuk sekolah atau keperluan ibadah haji.
“Itu di Peraturan OJK baru tentang multifinance (yang sedang disiapkan), boleh,” katanya seusai menghadiri pertemuan antara regulator dan pelaksana pengaduan konsumen jasa keuangan, Senin (9/6/2014).
Pengaturan mengenai pembiayaan multiguna tersebut disiapkan dalam peraturan baru yang merupakan revisi dari PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Pada saat ini, perusahaan pembiayaan hanya diperkenankan melakukan bisnis pembiayaan konsumen, anjak piutang, sewa guna usaha dan kartu kredit. Perusahaan pembiayaan belum diperkenankan menyalurkan pembiayaan multiguna.
Dalam penyaluran pembiayaan konsumen, industri multifinance pada umumnya menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor seperti sepeda motor atau mobil baik baru maupun bekas serta perkakas rumah tangga.
Selain pembiayaan multiguna, regulator bakal memperbolehkan industri multifinance menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut dianggap regulator sebagai bagian dari upaya memperbesar UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel