Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung gagasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk Fund Giant Re.
Ketua Umum AAUI Ahmad Fauzi Darwis mengatakan Fund Giant Re tersebut perlu dibentuk meskipun nantinya perusahaan reasuransi raksasa hasil merger sudah beroperasi.
“Memang harus dicarikan alternatif, agar perusahaan asuransi bisa memilih mana yang lebih baik dari dua opsi itu,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Hal lain yang membuat Fauzi mendukung gagasan tersebut adalah adanya konsep kebersamaan dari Fund Giant Re yag digagas OJK.
Sebagai gambaran, seperti yang dikatakan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly Pardede, Fund Giant Re itu nantinya berfungsi seperti reasuransi, namun lebih besar. Secara teknis, perusahaan asuransi menempatkan sejumlah dana kelolaan yang bisa digunakan sebagai penjaminan.
Meskipun mendukung gagasan tersebut, Fauzi menyatakan OJK belum melakukan pembicaraan dengan asosiasi, baik AAUI maupun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dia mendengar gagasan tersebut dalam sebuah talkshow tentang asuransi umum.
“Dalam talkshow beberapa waktu lalu, Pak Dumoly memaparkan gagasan Fund Giant Re itu,” katanya. Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI, mengaku belum mendengar gagasan tersebut.
Dumasi M.M Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas juga menyatakan belum mendengar rencana tersebut, tapi dia mempertanyakan apakah gagasan itu benar-benar bisa menjadi solusi.
“Kita serahkan ke reasuransi kan karena kitanya enggak sanggup menanggung risiko itu, kalau risikonya kembali lagi ke kita, apakah akan menjadi solusi?” ungkapnya.
Sementara itu, Yanes Y Matulatuwa, Director of Risk Management & Corporate Actuary PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha mengatakan sudah mendengar rencana tersebut dan menyatakan setuju. “Meskipun tiap perusahaan asuransi harus menempatkan sejumlah uang, saya kira itu tidak masalah,” ujarnya.
Seperti diketahui, OJK menggagas dibentuknya Fund Giant Re untuk meminimalkan mengalirnya dana ke reasuransi asing. Gagasan itu bisa menjadi pilihan selain merger reasuransi atau jika memungkinkan keduanya bisa jalan bersamaan.
Dumoly mengatakan, hingga saat ini gagasan tersebut masih dalam tataran pembahasan di internal OJK. Dia juga menyatakan sudah mendiskusikannya dengan pelaku industri asuransi dan mendapat respon positif.
“Tinggal kita mematangkan naskahnya, bicara dengan aktuaris, bicara dengan perusahaan, kalau semuanya oke, kita bisa jalan,” paparnya.