Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim telah menerima pendaftaran pekerja yang merupakan warga negara asing sebagai peserta program jaminan sosial.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan pekerja asing yang mendaftar sebagai peserta kebanyakan tinggal di Kalimantan serta Bali.
“Mereka bekerja di perminyakan dan industri lain,” katanya seusai peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Berdasarkan UU No.24/2011 tentang BPJS, warga negara asing yang telah bekerja minimal selama 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Junaedi mengatakan keikutsertaan pekerja asing tersebut karena merasa sadar akan manfaat program jaminan sosial.