Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Asing Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim telah menerima pendaftaran pekerja yang merupakan warga negara asing sebagai peserta program jaminan sosial.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengklaim telah menerima pendaftaran pekerja yang merupakan warga negara asing sebagai peserta program jaminan sosial.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan pekerja asing yang mendaftar sebagai peserta kebanyakan tinggal di Kalimantan serta Bali.

“Mereka bekerja di perminyakan dan industri lain,” katanya seusai peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal di Blok B, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Berdasarkan UU No.24/2011 tentang BPJS, warga negara asing yang telah bekerja minimal selama 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Junaedi mengatakan keikutsertaan pekerja asing tersebut karena merasa sadar akan manfaat program jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper