Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah tren kenaikan suku bunga kredit pembiayaan rumah (KPR), nasabah KPR umumnya dilanda kekhawatiran bahwa beban cicilan akan semakin menanjak karena bunga naik.
Sejumlah bank masih terus menaikkan bunga cicilan KPR hingga semester I/2014, dan diprediksi masih terus naik hingga akhir tahun ini akibat tekanan biaya dana yang dialami perbankan.
Kenaikan bunga KPR berlaku kepada nasabah yang telah melewati masa cicilan tetap (fixed rate) dan mulai memasuki masa cicilan mengambang (floating rate).
Apakah kenaikan bunga KPR di perbankan konvensional akan menular kepada nasabah yang sedang mencicil KPR di bank syariah? Jawabannya adalah tidak.
Direktur Bisnis PT Bank BNI Syariah Imam T. Saptono mengatakan tidak akan ada perubahan pada besaran imbal hasil yang dibayarkan nasabah kepada bank syariah di sepanjang masa cicilan.
Dalam akad pembiayaan rumah di bank syariah, kesepakatan mengenai harga rumah berikut imbal hasilnya telah disepakati pada awal perjanjian.
Jika, misalnya, satu unit rumah berharga Rp100 juta, kemudian bank dan nasabah menyepakati nilai imbal hasil adalah sebesar 100% dari harga rumah dalam jangka waktu 10 tahun masa cicilan, maka kesepakatan itu tidak akan berubah.
“Pembiayaan syariah itu harus pasti. Semua ditentukan di depan, harganya sudah pas,” katanya.
Imam mengatakan nasabah bahkan dapat meminta diskon atau rabat jika ternyata mereka berkesempatan melunasi utang lebih awal dari masa cicilan yang ditetapkan sebelumnya.
Besaran cicilan KPR di bank syariah juga tidak akan berubah ketika suku bunga di industri perbankan mulai menurun.