Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Indonesia Re Terganjal Aturan Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pembentukan Reasuransi Indonesia (Indonesia Re) yang memiliki kapasitas modal besar masih terganjal peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pembentukan anggaran dasar perusahaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pembentukan Reasuransi Indonesia (Indonesia Re) yang memiliki kapasitas modal besar masih terganjal peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pembentukan anggaran dasar perusahaan.

"Jika proposal anggaran dasar [pembentukan Indonesia Re] masuk [ke OJK] akan langsung kami proses, pasti langsung disetuji" kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (13/1/2015).

Menurutnya, berdasarkan rapat lintas sektoral, pembentukan perusahaan penjaminan raksasa ini baru memasuki tahapan permintaan opini hukum. Pihaknya mengharapkan proses yang terjadi dilingkungan pemerintah dapat disegerakan sehingga defisit transaksi karena asuransi Indonesia melakukan reasuransi ke luar negeri dapat dihindari.

"[Neraca perdagangan] Indonesia defisit Rp11 triliun dari jasa asuransi, ini karena kapasitas reasuransi kita kecil, maka dengan pembentukan ini [Indonesia Re] akan membuat asuransi melakukan re [asuransi] di Indonesia," kata Dumoly.

Dia menuturkan OJK telah melakukan sejumlah pengetatan agar reasuransi dalam negeri dapat didahulukan. Bahkan untuk jenis reasuransi yang sederhana otoritas telah membuat kebijakan yang memaksa industri agar dilakukan reasurasi di dalam negeri.

Direktur Utama PT Asei Reasuransi Indonesia (Asei Re) Frans Y. Sahusilawane mengatakan sepanjang 2013 Indonesia telah mengimpor reasuransi hingga Rp19 triiun. Bahkan diperkirakan hingga sepuluh tahun mendatang mencapai Rp100 triliun. Indonesia tercatat melakukan reasuransi hingga 51% bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan India yang hanya mengimpor 10%-15% dari kapasitas asuransinya.

Menurutnya, pembentukan Reasuransi oleh pemerintah dengan target modal awal Rp3 triliun diharapkan dapat menahan kebocoran neraca perdagangan ini. Selain itu dengan azas kesetaraan diharapkan Indonesia Re dapat menjadi pemain utama ditingkat regional.

Pada tahap awal Indonesia Reasuransi (Indonesia Re), perusahaan reasuransi raksasa dengan konsep joint capacity, bakal mendapatkan tambahan modal senilai Rp1,5 triliun.

Adapun, tambahan modal tersebut akan dikucurkan secara bertahap yaitu sekitar Rp900 miliar pada Selasa (23/12), dan sisanya yaitu Rp600 miliar pada awal 2015 ini. Indonesia Re ditargetkan beroperasi pada tahun ini.

“Penambahan modal ini penting untuk menepis keraguan beberapa perusahaan asuransi bahwa Indonesia Re tidak memiliki kapasitas permodalan yang memadai,” kata Frans.

Jika dirinci, tambahan modal senilai Rp1,5 triliun berasal dari PT Taspen (Persero), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT Jasa Raharja.

Seperti diketahui, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), perusahaan induk dari PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) dan PT Asei Reasuransi Indonesia (Asei Re) telah menandatangani kesepakatan untuk merger. Kesepakatan merger itu merupakan salah satu bagian dari rencana pendirian perusahaan reasuransi raksasa bernama Indonesia Re.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper