Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI DPR yang menaungi masalah keuangan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan bisa diselesaikan pada tahun ini dengan poin prioritas pembatasan kepemilikan saham asing.
Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan RUU Perbankan menjadi prioritas karena DPR menilai industri perbankan sudah kelewat liberal dengan tidak membatasi kepemilikan saham oleh asing di industri perbankan.
"Belum dibicarakan mengenai besaran pasti pembatasan. Tapi yang jelas, kami akan batasi kepemilikan asing, di bawah 50%. Itu yang paling mendesak, kalau tidak, bisa habis kita," ungkapnya, Rabu (21/1).
Sebelumnya, dalam draf RUU Perbankan tercantum bahwa kepemilikan asing dibatasi hanya 40%. Namun, draf rancangan ini kemudian ditinjau ulang setelah mendapat tentangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah stakeholder perbankan.
RUU Perbankan: DPR Pastikan Kepemilikan Asing Di Bawah 50%
Komisi XI DPR yang menaungi masalah keuangan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan bisa diselesaikan pada tahun ini dengan poin prioritas pembatasan kepemilikan saham asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Data 1,1 Juta Nasabah Allianz Life AS Bobol akibat Peretasan

42 menit yang lalu
Bos OJK Beri Penjelasan Konsep Universal Banking, Begini Katanya

18 Agt 2025 | 13:57 WIB
BNI Beri Pengalaman Jadi Global Citizen Lewat Fitur Wondr Multicurrency

50 menit yang lalu
Keamanan Informasi Terjamin, Tugu Insurance Raih ISO 27001-2022

50 menit yang lalu
Keamanan Informasi Terjamin, Tugu Insurance Raih ISO 27001-2022

1 jam yang lalu
OPINI: Investment Account & Kesiapan SDM Bank Syariah

18 Agt 2025 | 12:54 WIB