Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perbankan: DPR Pastikan Kepemilikan Asing Di Bawah 50%

Komisi XI DPR yang menaungi masalah keuangan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan bisa diselesaikan pada tahun ini dengan poin prioritas pembatasan kepemilikan saham asing.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI DPR yang menaungi masalah keuangan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan bisa diselesaikan pada tahun ini dengan poin prioritas pembatasan kepemilikan saham asing.

Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan RUU Perbankan menjadi prioritas karena DPR menilai industri perbankan sudah kelewat liberal dengan tidak membatasi kepemilikan saham oleh asing di industri perbankan.

"Belum dibicarakan mengenai besaran pasti pembatasan. Tapi yang jelas, kami akan batasi kepemilikan asing, di bawah 50%. Itu yang paling mendesak, kalau tidak, bisa habis kita," ungkapnya, Rabu (21/1).

Sebelumnya, dalam draf RUU Perbankan tercantum bahwa kepemilikan asing dibatasi hanya 40%. Namun, draf rancangan ini kemudian ditinjau ulang setelah mendapat tentangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah stakeholder perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper