Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur modal minimal bagi entitas utama pada konglomerasi keuangan, untuk memastikan ketahanan terhadap risiko yang timbul dari anak usaha.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menjelaskan OJK tengah menggodok format yang tepat untuk mengukur permodalan konglomerasi.
"Kita harapkan semester satu (2015) selesai," ujarnya di Hotel Pullman, Senin (26/1/2015). OJK memandang permodalan konglomerasi perlu diatur untuk memastikan ketahanan terhadap risiko yang timbul dari anak usaha.
OJK menyatakan hingga saat ini ada 32 konglomerasi keuangan dan 16 diantaranya telah dipetakan. Untuk setiap perusahaan jasa keuangan yang memiliki anak usaha, OJK sudah mengkategorikan perusahaan tersebut sebagai satu konglomerasi.
Nelson menekankan bahwa pengawasan konglomerasi menjadi fokus OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuanagn. Dia menyebut hingga saat ini total aset industri keuangan mencapai Rp6.750 triliun, sebanyak 68% di antaranya itu dikuasai oleh 32 konglomerasi.
Ke depan, potensi risiko dari anak usaha menurut Nelson akan semakin besar karena industri keuangan nonbank tumbuh lebih cepat dibandingkan perbankan.
Industri perbankan dalam beberapa tahun terakhir mengarah pada struktur konglomerasi di mana perbankan mulai memiliki anak usaha asuransi, sekuritas, dan multifinance.
"Saat ini kontribusi anak usaha terhadap induk konglomerasi kurang dari 10%, tapi ke depan bisa lebih besar," ujar Nelson.