Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Danamon Indonesia Tbk., mengklaim penempatan dana pada deposito telah sesuai dengan persetujuan Daud Wibawa, nasabah PT Bank Mandiri Tbk.,yang kehilangan uangnya.
Head of Public Affairs Bank Danamon Zsa Zsa Yusharyahya mengatakan Danamon telah memberikan penjelasan bahwa penempatan dana pada deposito sesuai dengan persetujuan dari Daud Wibawa.
"Penempatan deposito itu telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung berupa bukti penempatan depositonya," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (6/3/2015).
Sebelumnya, Daud mengklaim telah kehilangan uang di Bank Mandiri senilai Rp5 miliar. Rekening tabungan, deposito, giro, dan produk reksa dananya dibobol secara berulang kali dalam kurun waktu 2003 hingga 2011.
Bahkan, Daud menduga pembobolan ini pun dilakukan bekerja sama dengan bank lain. (Lagi, Nasabah Prioritas Mengaku Kehilangan Dananya Di Bank)
Tanggal 21 September 2009, terdapat transfer dana senilai Rp1 miliar dari Bank Mandiri ke Bank Danamon.
Daud mengklaim tidak pernah melakukan transaksi itu dan meminta untuk mendepositokan di Bank Danamon.
Baca juga:
43 Token Internet Banking Dibobol, BCA Imbau Nasabah Hati-hati