Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian BUMN menargetkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) pembentukan reasuransi dengan kapasitas modal raksasa tuntas sebelum semester pertama tahun ini.
Gatot Trihargo, Deputi Bidang Jasa Konstruksi, Jasa Keuangan, dan Jasa Lainnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan pihaknya tengah insentif menyelesaikan beleid aturan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian utuk pembentukan perusahaan reasuransi ini.
"Persetujuan secara lisan sudah kita peroleh, tinggal beberapa penambahan dalam PP," jelas Gatot kepada Bisnis di Komplek DPR RI Jakarta, seperti yang dikutip Senin (13/4/2015).
Beleid ini juga memasukan skenario Penyertaan Modal Negara untuk memperbesar kapasitas modal agar menahan premi asuransi di dalam negeri.
Penambahan modal ini diharapkan berdampak pada perbaikan neraca pembayaran pemerintah akibat semakin besarnya premi yang dapat ditahan di dalam negeri sehingga defisit neraca jasa dapat ditekan. Selama ini asuransi merupakan salah satu penyumbang defisit neraca pembayaran terbesar.
Indonesia Reasuransi (Indonesia Re) merupakan penggabungkan beberapa perusahaan reasuransi milik negara baik secara langsung maupun anak usaha BUMN. Perusahaan yang digabung meliputi PT Asei Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Umum Indonesia dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.
Akhir Desember 2014, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), dan PT Jasa Raharja melakukan penyuntikan equitas sebesar Rp900 miliar atau masing-masing perusahaan mengucurkan sebesar Rp300 miliar untuk tahapan awal pendirian Indonesia Re.Direncanakan melalui merger dan suntikan equitas sebelum PMN diperkirakan modal Indonesia Re menjadi Rp3 triliun.