Bisnis.com, TANGERANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengajak pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank mengikuti sosialisasi ketentuan bisnis di bidang ini dan pelatihan pelaporan secara online.
Kepala BI Provinsi Banten Budiharto Setiawan mengatakan peserta yang hadir bukan hanya pemiliki tempat penukaran valas, tetapi juga ada dari perbankan, pemilik atau pengelola hotel.
Ada pula sejumlah pemangku kepentingan lain seperti PT Angkasa Pura II selaku pengelola money changer di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami hadirkan teman-teman dari perhotelan karena sering menyediakan penukaran valuta asing di hotelnya," kata Budiharto di Hotel Imperial Aryaduta, Tangerang, Kamis (28/5/2015).
Kegiatan penukaran valas di hotel perlu dibahas lebih lanjut terkait mekanisme detilnya. Salah aspek yang disoroti adalah perlu tidaknya izin dari Bank Indonesia untuk kegiatan usaha yang berlangsung di hotel-hotel.
Perlu penegasan status bagi usaha penukaran valas di hotel. Fasilitas penukaran mata uang asing di tempat-tempat seperti hotel dibutuhkan pengunjung khususnya wisatawan mancanegara sejalan dengan potensi perkembangan pariwisata di provinsi ini.
"Banyaknya kegiatan usaha penukaran valas maka turis lebih mudah dalam bertransaksi," ucap Budiharto.
Bank Indonesia mencatat retata pembelian uang kertas asing (UKA) dan TC pada Februari 2014 - Februari 2015 mencapai Rp8,6 triliun per bulan. Adapun rerata penjualan UKA Rp8,6 triliun per bulan. []