Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI: Wajib Asuransi Rangka Kapal Sulit Diterapkan

Implementasi kewajiban jasa perlindungan dan ganti rugi perkapalan yang diwajibakan pemerintah sejak September 2015 dinilai masih sulit diterapkan kepada seluruh pemilik dan pengusaha moda transportasi itu.
Kapal PT Arpeni Pratama Ocean Line/www.apol.com
Kapal PT Arpeni Pratama Ocean Line/www.apol.com

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi kewajiban jasa perlindungan dan ganti rugi perkapalan yang diwajibakan pemerintah sejak September 2015 dinilai masih sulit diterapkan kepada seluruh pemilik dan pengusaha moda transportasi itu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan sebenarnya potensi lini bisnis asuransi perkapalan akan meningkat cukup signifikan dengan mulai berlakunya kewajiban yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 71/2013 tentang Salvage dan/atau  Pekerjaan  Bawah  Air tersebut.

Kendati begitu, dia menilai sejumlah kendala masih akan mengadang penerapan regulasi tersebut.

“Potensinya dari sudut bisnis cukup, karena mengharuskan semua kapal untuk diasuransikan,” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (1/9/2015).

Karena mewajibakan seluruh kapal, Julian meragukan kesediaan perusahaan asuransi untuk menjamin seluruh kapal. Pasalnya, Julian mengatakan hingga saat ini masih banyak kapal sulit untuk memenuhi standar laik untuk mendapatkan proteksi.

Dengan begitu, jelasnya, para penyedia jasa asuransi akan mempertimbangkan kapal yang mendapatkan proteksi.

“Ini kewajiban bagi semua pemilik kapal. Tapi, masih menjadi tanda tanya, apakah perusahaan asuransi akan bersedia menjamin seluruh kapal, karena saat ini masih ada kapal yang dinilai sudah tidak laik.”

Di sisi lain, Julian mengatakan para pelaku jasa asuransi juga dapat mengenakan harga premi yang jauh lebih tinggi sesuai dengan perhitungan risiko. Namun, dia mengatakan hal tersebut akan menimbulkan beban tambahan bagi para pemilik dan pengusaha perkapalan.

“Bisa premi lebih ringan dengan syarat kapal itu menjadi laik dalam hal standar kelaikan.  Menjamin kapal tidak laik, tentu memengaruhi perhitungan risikonya,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit menegaskan pemerintah tidak akan memberikan tenggang waktu tambahan bagi sosialisasi regulasi tersebut.

Kewajiban tersebut mestinya mulai diberlakukan pada 1 Maret 2015 sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Perhubungan bernomor AL. 801/1/2 Phb 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi.

Ketetapan itu dikeluarkan sebab selama ini banyak kapal yang tenggelam dibiarkan oleh pemilik sehingga menimbulkan pendangkalan dan mengganggu pelayaran.Namun, Kemenhub akhirnya memberikan kelonggaran waktu hingga September 2015 agar asosiasi dapat mensosialisasi regulasi tersebut, terutama kepada anggota di sejumlah daerah.

“Mulai September penerapan asuransi penyingkiran kerangka kapal wajib. Yang ditunda enam bulan yang cuma ukuran di bawah 350 GT [gross tonage],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper