Bisnis.com, DENPASAR--Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berikan workshop sekaligus sertifikasi kepada para agen asuransi umum di Bali.
Banua Sianturi, Kepala Departemen Keagenan AAUI, mengatakan dengan sertifikasi tersebut, para agen sudah sah dan berhak untuk menjual asuransi umum kepada masyarakat. Jika mereka belum mempunyai sertifikasi, mereka tidak diperbolehkan menjual asuransi tersebut.
“Sertifikasi merupakan salah satu program yang diwajibkan oleh undang-undang dalam good corporate governance yang diatur dalam KMK Asuransi bahwa untuk tata kelola yang baik dalam pemasaran lewat agen ada 3, pertama dia harus memiliki perjanjian keagenan, kedua agen tersebut mempunyai lisensi yang dikeluarkan oleh asosiasi asuransi sejenis agar dia tidak salah jual dan lebih paham karena yang merasakan nanti adalah masyarakat jadi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat juga,” tuturnya di Denpasar, Rabu (4/5/2016).
Yang ketiga, lanjutnya, agen tersebut merupakan wakil dari perusahaan yang harus menjaga nama perusahaan tetap baik dan tidak tercemar. “Setelah mereka mendapatkan lisensi, akan kami kembalikan pada perusahaan masing-masing meskipun kami dari asosiasi juga terus memberikan pendidikan karena orang akan terus belajar apalagi dengan banyaknya perkembangan sekarang ini misalnya digital,” imbuhnya.
Dia menambahkan, AAUI juga memberikan pelatihan peningkatan kompetensi agen yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait asuransi umum. Suwito, Ketua AAUI Denpasar, mengatakan hingga 2015 lalu sudah ada sekitar 400 - 500 agen asuransi umum yang sudah disertifikasi di Bali.
“Setiap tahun kami menargetkan 100 agen dalam sertifikasi, namun kali ini hanya 82 agen yang mengikuti sertifikasi. Kami harap tahun depan akan lebih banyak lagi,” cetusnya.