Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Dorong Jumlah Tempat Penukaran Valas

Bank Indonesia mendorong dibukanya tempat penukaran valuta asing lebih banyak lagi untuk menekan transaksi valuta asing di dalam negeri.nn
Pedagang valas. /Bisnis.com
Pedagang valas. /Bisnis.com

Bisnis.com, BATAM - Bank Indonesia mendorong dibukanya tempat penukaran valuta asing lebih banyak lagi untuk menekan transaksi valuta asing di dalam negeri.

Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengatakan Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membuka usaha penukaran valuta asing (valas). Caranya, bekerja sama dengan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).

Per Juni 2016, jumlah KUPVA non-bank berizin sebanyak 1.039. Jumlah ini bertambah 45 KUPVA dari posisi jumlah KUPVA per 2015 sebanyak 994 KUPVA. "Kami membuka [kesempatan] jika ada pengusaha yang mau buka perdagangan valas. Mungkin ada yang kita ringankan, tapi tetap harus punya izin," ujar Ronald, Sabtu (13/8/2016).

Menurutnya, ada beberapa daerah perbatasan tertentu di Indonesia yang dimasuki banyak valas dari negara tetangga. Juga ada daerah perbatasan tertentu di Tanah Air yang mengeluarkan banyak rupiah ke negara tetangga. Di daerah-daerah seperti inilah yang membutuhkan wadah penukaran valas.

Ronald menuturkan keberadaan KUPVA merupakan bagian penting dalam peningkatan sektor pariwisata yang pada akhirnya menyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sektor wisata menyumbang 4,23% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp461,36 triliu. Devisa wisata pada 2015 mencapai US$11,9 miliar atau sekitar Rp163 triliun, naik 13% dari tahun sebelumnya sebesar US$11,17 miliar. 

Adapun, kebutuhan valas dolar AS pada 2015 mencapai US$6 miliar per bulan hingga US$7 miliar per bulan.  "Untuk transaksi barang dan jasa. Sekarang angka itu sudah turun menjadi sekitar US$2,5 miliar per bulan hingga US$2,6 miliar per bulan," ucap Ronald.

Menurutnya, industri yang paling banyak menggunakan valas yakni industri yang memiliki kontrak dengan asing. Hal tersebut dikecualikan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Namun, jika menggunakan valas untuk kegiatan penunjang seperti makan, minum, sewa mobil, sewa tempat tinggal, itu sudah tidak benar," kata Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper