Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS: Agustus 2016, Bunga Penjaminan di Bank Umum & BPR Tetap

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat tidak berubah.

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat tidak berubah.

Penetapan ini berlaku untuk periode 24 Juni 2016 hingga 14 September 2016. Dengan demikian, bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dalam rupiah sebesar 6,75%, sedangkan valas sebesar 0,75%. Adapun bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 9,25%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan penetapan tingkat bunga penjaminan ini masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas.

“Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (30/8/2016).

Meski demikian, dia menilai, dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. “Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” kata Adi.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper