Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 38 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah Kuta ditutup oleh Bendesa Adat Kuta hingga Oktober 2016.
Zulfan Nukman, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, menuturkan pihaknya telah bekerjasama dengan pengurus Desa Adat Kuta untuk menertibkan KUPVA BB yang ilegal atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.
“Kerja sama ini sangat efektif dan mudah-mudahan kegiatan money changer di daerah-daerah wisata khususnya Bali merupakan KUPVA BB yang berizin. Tentunya kami berencana juga bekerjasama dengan pengurus desa adat lainnya di Bali seperti di Canggu dan Seminyak,” terangnya di Denpasar, Selasa (15/11/2016).
Dikatakan, dengan kerja sama tersebut pihaknya membekali pengetahuan kepada para pecalang mengenai money changer yang benar.
“Kami membekali mereka [pecalang] dengan pengetahuan seputar money changer, seperti prosedur bagaimana membuka money change,r serta menjelaskan money changer yang berizin atau tidak. Atas dasar itu para pecalang pun mendatangi KUPVA BB dan menanyakan apakah sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia, dan apabila ingin benar-benar melakukan kegiatan money changer harus minta izin ke kami,” paparnya.
Zulfan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pecalang tersebut, akhirnya banyak yang mengajukan izin baru ke Bank Indonesia.
“Kami juga bersinergi dengan pelaku pariwisata guna agar menggunakan KUPVA BB berizin sekaligus menertibkan KUPVA BB ilegal. Hingga saat ini total KUPVA BB di Bali mencapai 662 kantor yang terbagi menjadi 139 kantor pusat dan 523 kantor cabang,” jelasnya.