Bisnis.com, SEMARANG - Bareskrim Polri mencatat 750 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank (BB) belum melakukan autorisasi sesuai aturan PBI No.18/20/PBI/2016 tentang kewajiban berizin Kupva BB.
Dalam peraturannya, BI memberikan batas waktu pengajuan izin paling lambat pada 7 April 2017.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan 750 money changer seluruh Indonesia tidak akan langsung ditindak.
"Kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya dalam media briefing Kupva BB, di Mapolda Semarang, Rabu (29/3/2017).
Setelah batas waktu yang ditentukan, Kupva BB yang belum berizin wajib menutup usahanya. Agung menuturkan pihaknya akan akan mengawal penindakan ini.
Menurutnya, money changer (Kupva BB) sering digunakan sebagai tempat memutar uang dari tindak kejahatan a.l. pencucian uang hasil narkotika, judi online, dan hasil korupsi, serta pajak dan pendanaan terorisme.
Salah satu contoh, money changer illegal pernah ditemukan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat yang dipakai untuk mengelola dana judi dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah per hari.
Bahkan, dia mengungkapkan money changer ilegal juga digunakan sebagai tempat kejahatan pajak yang dilakukan eksportir atau importir.
Caranya, eksportir atau importir mengecilkan nilai barang dengan bersekongkol dengan pembeli atau penjualan sehingga pajaknya kecil dan uang yang masuk ke Indonesia masuk lewat Kupva BB.
"Saat ini mari kita sosialisasi utk badan usaha yg belum berizin. Diberikan waktu smp 7, setelah itu akan dilakukan pendidikan," ujarnya.