Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Komisioner OJK Dilantik, Ini Harapan Perusahaan Pembiayaan

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 telah resmi dilantik dan akan langsung menjalankan tugasnya mulai hari ini.
Suwandi Wiratno (tengah)/JIBI-Endang Muchtar
Suwandi Wiratno (tengah)/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 telah resmi dilantik dan akan langsung menjalankan tugasnya mulai hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap agar kepengurusan DK OJK yang baru ini bisa meneruskan program-program kerja yang dinilai telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri pembiayaan.

“Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota DK OJK yang telah dilantik, tetapi kami berharap agar DK OJK bisa membuat terbosan-terobosan baru, dan hubungan dengan industri bisa tetap terjalin dengan baik,” kata Suwandi, Kamis (20/7/2017).

Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan harapannya agar beberapa regulasi yang telah disusun oleh kepengurusan DK OJK sebelumnya terkait perusahaan pembiayaan, dapat segera dituntaskan.

Beberapa peraturan yang diharapkan bisa segera tuntas antara lain adalah peraturan terkait perizinan perusahaan pembiayaan untuk bisa menyalurkan pembiayaan tunai.

“Adanya berbagai kelonggaran dari OJK diyakini bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri multifinance,” ujarnya.

Formasi DK OJK yang baru dimpimpin oleh Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, bersama Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dengan pelantikan ini, maka tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No.21/2011 tentang OJK bersama dengan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia, Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo.

Selanjutnya, pembagian bidang selain Ketua akan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang akan dilakukan pada Kamis sore ini. Sesuai Pasal 10 UU OJK susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas:

• Seorang Ketua merangkap anggota;

• Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;

• Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

• Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

• Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

• Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

• Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;

• Seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

• Seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Anggota Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Nurhaida, Ilya Avianti dan Kusumaningtuti S. Soetiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper