Bisnis.com, JAKARTA--- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berharap PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan direvisi agar lini bisnis industri ini semakin beragam.
Dalam regulasi itu disebutkan perusahaan pembiayaan hanya boleh melakukan pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
Salah satu lini yang diharapkan masuk revisi regulasi itu adalah pinjaman dana tunai.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar kegiatan untuk menilai kelebihan maupun kekurangan pembiayaan dana tunai ini.
“Kami mau lihat mitigasi risikonya juga,” kata Suwandi di sela-sela acara pertemuan anggota APPI bertema Economic Outlook 2014.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani mengatakan regulasi mengenai multifinance itu dapat diamandemen.
Perubahan dalam berbagai bentuk masih terbuka untuk dilakukan.
Dia memberi contoh mengenai perusahaan asuransi jiwa yang kini marak memasarkan produk asuransi berbalut investasi atau unitlinked.
“10 atau 15 tahun lalu mana ada unitlinked. Sekarang telah kami izinkan,” katanya. (ra)