Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencegahan krisis perbankan akan terbit tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan rancangan PP sudah memasuki tahap final. Tinggal penentuan besaran premi dan sistem pembayarannya yang belum disepakati.
"PP sedang disiapkan. Saya rasa sudah tahap akhir. Mekanismenya sudah, tinggap penentuan berapa rate-nya dan sistem pembayarannya," katanya di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dia menjelaskan, ada dua opsi sistem pembayaran premi yakni tetap (flat) seperti pembayaran premi penjaminan, atau berbasis risiko masing-masing bank.
Hal tersebut yang sedang didiskusikan oleh LPS bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk besaran tarif ini, kata Halim, memang masih menjadi pembahasan yang cukup alot. Sebab, di satu sisi pungutan ini diperlukan sebagaimana amanat undang-undang. Namun, di sisi lain juga jangan sampai memberatkan perbankan.
Sebagaimana diketahui, peran LPS salah satunya adalah menjamin simpanan masyarakat yang ada di bank. Oleh karena itu, bank wajib membayar premi sebesar 0,2% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
Premi tersebut dibayarkan dua kali dalam setahun masing-masing 0,1% di awal tahun dan 0,1% di pertengahan tahun.