Bisnis.com, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan agar usaha kecil di sektor kreatif bisa mendapat bantuan pembiayaan dari bank dengan jaminan kekayaan intelektual.
Fadjar Hutomo, Deputi Akses Permodalan Bekraf mengatakan, hanya ada 22% usaha kecil dan menengah sektor kreatif yang punya aset tanah dan bangunan. Oleh karena itu, Bekraf mengusulkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
"Memang dalam penerapannya butuh waktu. Bisa panjang bisa pendek," katanya kepada Bisnis, Kamis (15/3).
Meskipun demikian, kata Fadjar, bukan berarti tak ada peluang untuk itu. Sebab, sebenarnya hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta Merk dan Paten. Disebutkan bahwa kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan dengan perikatan fidusia. Tapi dalam implementasi di lapangan dihadapkan pada kendala valuasi.
"Valuator di Indonesia belum banyak. Masih terpusat di Jawa," imbuhnya.
Oleh karena itu, Bekraf juga tengah mengupayakan agar ada lembaga valuator kekayaan intelektual, sehingga harga sebuah usaha berbasis kreatifitas bisa ditaksir dan layak mendapat pinjaman dari bank.
Selain itu, lembaga penjaminan seperti Perum Jamkrindo, katanya, bisa dilibatkan dalam hal ini. Sejauh ini, Bekraf baru sebatas menggelar beberapa diskusi grup dengan pihak terkait khususnya perbankan untuk mencari formula yang tepat.
Selain jaminan, kendala lain yang dihadapi UKM sektor kreatif adalah laporan keuangan. Menurutnya, masih banyak pengusaha yang tidak memiliki laporan keuangan yang baik. Sehingga saat mengajukan permohonan kredit sulit dipenuhi oleh bank.