Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Membedakan P2P Lending Legal dan Ilegal

Tawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari platform Peer-to-Peer (P2P) lending tengah marak di tengah masyarakat. Namun, masih banyak orang yang belum bisa membedakan platform yang legal dengan yang ilegal.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Tawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari platform Peer-to-Peer (P2P) lending tengah marak di tengah masyarakat. Namun, masih banyak orang yang belum bisa membedakan platform yang legal dengan yang ilegal.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Sunu Widyatmoko mengatakan masyarakat harus diperkenalkan dengan P2P lending berskema cash loan agar terhindar dari tawaran financial technology (fintech) ilegal. Apalagi, skema cash loan lebih banyak menawarkan pinjaman untuk kebutuhan konsumsi.

Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech.

“Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan P2P lending cash loan. Pilihlah perusahaan P2P lending cash loan yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini, sudah ada 64 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK,” paparnya dalam acara Memahami Bisnis Peer to Peer Lending – Cash Loan di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Sunu menyatakan sebenarnya tidak sulit untuk membedakan fintech legal dengan yang ilegal karena tinggal mengeceknya di situs OJK. Setiap penyelenggara juga diwajibkan mempublikasikan nomor registrasi dari OJK di situs resminya.

Jika ada penyelenggara yang tidak menunjukkan bukti tersebut, maka P2P lending itu bisa jadi ilegal.

Lebih lanjut, Direktur Aftech Aji Satria Sulaeman menerangkan layanan P2P lending cash loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang masih unbanked tetapi sebenarnya layak kredit.

“Untuk itu, asosiasi dan perusahaan fintech gencar memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan P2P lending cash loan,” tegasnya.

Hingga kini, peminjam pada platform P2P lending cash loan sudah mencapai 1 juta di Indonesia. Dari 64 fintech terdaftar, sekitar 20 penyelenggara bergerak di segmen cash loan atau pinjaman konsumen.

Aji menjelaskan industri fintech terus menunjukkan potensinya dalam mendukung layanan keuangan di Indonesia. Saat ini, penyaluran kredit P2P lending mencapai hampir Rp7,42 triliun, dengan jumlah pemberi pinjaman 123.000 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper