Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung pada 26-27 Februari 2019 di Maipark Ballroom AAUI, Jakarta (26/02/2019). Salah satu isu yang dibahas yakni tentang pemberian biaya akuisisi yang berlebihan atau Excessive Commissionsand/or Fees.
Disamping itu, Rakernas juga membahas mengenai literasi asuransi di daerah, perkembangan status asuransi kredit dan surety bond, pembahasan tentang Asuransi Barang Milik Negara, dan E-Certification keagenan.
Ketua AAUI Dadang Sukresna mengungkapkan rakernas ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan sekaligus kordinasi program kerja di pusat dan daerah.
“Rakernas ini menjadi ajang salingsharing antar cabang AAUI untuk berbagi pengalaman membangun kordinasi antar perusahaan asuransi umum di cabang,” kata Dadang sebagaimana dikutip Bisnis.com, Rabu (27/2/2019).
Dadang menturkan setiap cabang harus melaksanakan kegiatan wajib yaitu pelaksanaan hari asuransi, sertifikasi, literasi dan inklusi keuangan. “Sedangkan kegiatan inisiatif atau kearifan lokalnya ada di kegiatan tambahan, hal tersebut menjadi bahan penilaian sehingga setiap tahun di pilih menjadi tiga terbaik pada setiap cabang,” kata Dadang.
Adapun saat ini AAUI sudah mempunyai 33 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. AAUI cabang menjadi andalan untuk menjadi mitra OJK di regional khususnya untuk perasuransian.
Rakernas ke-7 ini dikuti oleh 30 cabang dari 33 cabang di seluruh Indonesia. Setiap cabang diwakili oleh dua orang delegasinya. Rakernas ini juga dihadiri oleh Pejabat Otoritas Jasa Keuangan yaitu Ahmad Nasrullah Direktur Pengawas IKNB OJK.