Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan iklan dari lembaga keuangan. Otoritas dalam hal itu telah menyusun pedoman tiga kriteria iklan yang baik, yakni akurat, jelas, dan tidak menyesatkan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan bahwa hal itu merujuk kepada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2014. Di dalamnya tertulis bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus mememberikan iklan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
“Sering kita temukan di lapangan iklan ditulis bank terbaik ini, satu-satunya, kredit dengan suku bunga paling murah, dan lainnya, tapi tidak ada data atau penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya usai sosialisasi pedoman iklan jasa keuangan di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Dia melanjutkan bahwa dengan adanya pedoman iklan jasa keuangan, otoritas dapat lebih leluasa menindak perusahaan yang melanggar. Pasalnya sebelum memberikan pedoman, perusahaan seringkali merasa bingung karena merasa telah membuat iklan sesuai dengan ketentuan.
Namun mengenai sanksi masih dalam pembahasan. “Kalau sanksi itu kita pasti sesuaikan dengan pengawasan terhadap risiko perbankan. Tidak mungkin lebih berat dari itu,” katanya.
Dalam pengawasan otoritas, hal yang paling sering ditemui dalam iklan dari lembaga keuangan adalah penggunaan kata superlatif. Otoritas tidak melarang penggunaan kosa kata tersebut asalkan dalam iklan, perusahaan juga mencamtumkan bukti atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini lebih jauh untuk menjaga agar masyarakat tidak sampai tertipu oleh false advertising,” kata Tirta.
Lebih lanjut bank juga harus menampilkan informasi dengan sejelas mungkin. Terkadang dalam beberapa iklan produk tabungan, bank hanya menampilkan sebagian informasi terkait keuntungan yang akan didapat calon nasabah.