Bisnis.com, JAKARTA -- Perkembangan teknologi finansial sangat agresif dari sistem pembayaran sampai pinjaman online. Namun, pada Selasa (26/3), muncul trending #Linduginasabahfintech yang berisi tentang pengalaman buruk pinjam uang lewat online.
Salah satunya akun @Budisudirman yang mengunggah tangkapan layar pesan instan dengan salah satu debt collector pinjaman online.
buat yang mau coba pinjaman online, sebaiknya mikir dulu deh. Pinjaman belum tentu di dapat, tapi kalian udah harus ngasih data pribadi mereka. #LindungiNasabahFintech pic.twitter.com/qQZl2aj7oo
— Budi Sudirman (@budisudirman21) March 26, 2019
Pemberian data diri pada pinjaman online membuat nasabah mudah dikejar-kejar tentang utangnya. Dalam chat itu menunjukkan debt collector menebar ancaman dari masuk pengadilan, ke penjara, sampai siap dipecat dari kerjaan.
Tak hanya itu, beberapa warganet lain memang menyoroti Fintech pinjaman online yang bisa membaca data-data di ponsel nasabah.
Pinjaman Online bisa membaca data data kita di HP seperti kontak, sms, dsb. para nasabah juga sering mendapatkan teror dan pencemaran nama baik #LindungiNasabahFintech
— Nitha Riyani (@NithaRiyani) March 26, 2019
Bahkan, banyak yang menyarankan lebih baik tidak melakukan pinjaman online. Pasalnya, pengajuan pinjaman belum tentu diterima, tetapi data-data nasabah sudah didapatkan.
buat yang mau coba pinjaman online, sebaiknya mikir dulu deh. Pinjaman belum tentu di dapat, tapi kalian udah harus ngasih data pribadi mereka. #LindungiNasabahFintech
— Andre AP (@AndreAP01214906) March 26, 2019
Selain itu, pinjaman online dinilai sangat merugikan konsumen. Soalnya, pengajuan pinjaman cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, tetapi sang penyedia pinjaman online bisa mendapatkan seluruh data nasabah yang nilainya bisa lebih dari itu.
Baca Juga
Jangan pernah menggunakan aplikasi pinjaman online. Pinjaman cuma sejuta dua juta, semua data pribadi anda di hp dapat dilihat oleh pemberi pinjaman. #LindungiNasabahFintech
— Ricky Keyboardis (@RKeyboardis) March 26, 2019
Lalu, ada yang menyebutkan, banyak korban bunuh diri dan stress karena terlibat dalam pinjaman peer to peer lending (P2P Lending). Dia pun meminta OJK langsung ambil tindakan.
Salah satu korban bunuh diri adalah kasus driver ojek online yang meninggal karena stress ditagih oleh debt collector pinjaman online di fintech.
Ada yang menyarankan, fintech pinjaman online yang menyebabkan konsumen bunuh diri harus ditutup segera. Pasalnya, tekanan penagihan oleh debt collectornya memicu stress konsumen.
Hai OJK sdh ada korban bunuh diri lg nih gr2 pinjeman fintech,mau berapa ratusan lg korban yg bunuh diri hny Krn pinjeman fintech? #LindungiNasabahFintech
— Rara Arllena (@RArllena) March 26, 2019
Kasus driver online yang meninggal dunia bunuh diri diduga karena stress ditagih oleh debt collector terkait pinjaman di fintech menjadi sorotan. #LindungiNasabahFintech
— Ary Ary (@AryAry43157543) March 26, 2019
Fintech hrsnya dtutup apapun alasannya karena udh kebukti menyebabkan kematian mendorong org tuk bunuh diri #LindungiNasabahFintech
— Joko Kecil's (@kecil_joko) March 26, 2019
Sementara itu, fakta-fakta lainnya tentang pinjaman online adalah banyak orang yang dihubungi fintech sebagai kontak darurat nasabahnya.
Padahal, orang itu tidak mengetahui kalau dirinya dijadikan kontak darurat.
ini kenapa tiba tiba gue di hubungi sama orang yg ngaku2 dari perusahaan fintech, katanya nomor gue di daftarin sebagai kontak darurat.. #LindungiNasabahFintech pic.twitter.com/ZEEblA3SZo
— Kevin Pratama (@KevinPr15448808) March 26, 2019
Nah, kira-kira apa yang akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan kalau bahasan #LindungiNasabahFintech sudah viral di media sosial?