Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja (SP) PT Bank Dinar Indonesia Tbk. dan PT Bank Oke Indonesia menyatakan dukungan terhadap rencana merger kedua perusahaan, meskipun tidak semua tuntutan yang diajukan kepada manajemen dikabulkan.
Chriestian Rizky, Ketua SP Bank OK Indonesia, menuturkan bahwa kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen telah diputuskan, terkait dengan pemenuhan hak-hak karyawan.
“Sudah mencapai kesepakatan. Sekarang, komitmen SP dan perseroan adalah bersama-sama mewujudkan merger yang bermartabat," katanya, Senin (13/5/2019).
Kesepakatan yang diambil adalah bahwa seluruh karyawan mendapatkan satu kali pesangon. Selain itu, dana pensiun karyawan yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak dijadikan sebagai komponen pengurang pembayaran pesangon.
Bonus kinerja dan Tunjangan Hari Raya (THR), serta sisa cuti dan reimbursement pengobatan yang belum terpakai juga dibayar dalam bentuk nominal.
Sebelum kesepakatan tersebut diambil, Serikat Pekerja menuntut pembayaran dua kali pesangon, memperbarui masa kerja karyawan menjadi nol (0) tahun dan merekrut kembali karyawan-karyawan lama.
Tuntutan lainnya adalah dana pensiun diminta untuk tidak dijadikan sebagai komponen pengurang dalam pesangon. Bonus kinerja dan THR, serta sisa cuti dan reimbursement pengobatan yang belum terpakai dibayarkan dalam bentuk nominal.
"Kami cuma dapat satu kali pesangon, tapi yang lain dapat plus-plus," ucapnya.
Akan tetapi, dia menuturkan bahwa ada catatan utama. Jika kesepakatan bersama tidak dijalankan oleh salah satu pihak maka kelanjutannya akan berakhir di pengadilan hubungan industrial.