Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia meminta pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan kelonggaran soal syarat tenaga ahli aktuaris sebagaimana termuat dalam draf rancangan Surat Edara Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan pihaknya telah menyerahkan tanggapan kepada OJK. Kendati dalam pengumumannya ditenggat 17 Mei 2019, Dody menjelaskan pihaknya meminta kelonggaran waktu hingga seminggu untuk mengakumulasi masukan dari pemangku kepentingan di industri.
Apalagi, jelas dia, pelaku asuransi umum memang menunggu regulasi petunjuk teknis tersebut sebagai dasar pembuatan PAYDI.
“Catatan kami adalah terkait tenaga aktuaris,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/6/2019).
Seperti diketahui, OJK mempublikasikan draf rancangan SE OJK tersebut pada bulan lalu untuk meminta tanggapan dari publik hingga 17 Mei 2019.
Rancangan regulasi itu memuat kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk tersebut, antara lain perusahaan atau unit syariah pada perusahaan harus memiliki aktuaris perusahaan dengan kualifikasi fellow yang diakui persatuan aktuaris di Indonesia, memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi dan telah berpengalaman di bidang pengelolaan investasi paling kurang selama 3 tahun.
Dody mengatakan ketentuan itu perlu direlaksasi lantaran pasokan tenaga ahli aktuaris masih minim bagi industri asuransi umum. Pihaknya berharap, untuk produk dengan kategori sederhana, syarat ahli aktuaris bisa diturunkan menjadi ajun aktuaris.
“Apakah semua PAYDI harus dengan tenaga ahli aktuaris level fellow? Karena supply ahli aktuaris masih sedikit untuk industry umum, mungkin produk yang sederhana boleh level ajun ahli aktuaris,” ujarnya.