Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Ekspor Impor : Regulasi Baru Belum Berdampak Signifikan

Ketentuan yang mewajibkan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu dinilai belum berdampak signifikan bagi pemasaran produk marine cargo dalam beberapa bulan pertama penerapannya, kendati diyakini masih potensial ke depan.
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/11)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan yang mewajibkan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu dinilai belum berdampak signifikan bagi pemasaran produk marine cargo dalam beberapa bulan pertama penerapannya, kendati diyakini masih potensial ke depan.

Para pelaku asuransi kerugian pun masih dihadapkan pada sejumlah tantangan untuk mengoptimalkan potensi tersebut.

Julian Noor, Chief Executive Officer PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance), mengakui dampak implementasi ketentuan itu belum terasa bagi asuransi pengangkutan atau marine cargo perseroan.

Dia mengatakan, salah satu tantangan yang hadir dalam implementasi kebijakan tersebut adalah dampak perang dagang global pada ekspor barang tertentu.

“Bagi Adira Insurance belum berdampak signifikan,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Kendati begitu, Julian mengatakan potensi lini bisnis marine cargo dengan berlakunya kebijakan itu masih terbuka. Peluang itu, jelasnya, cukup besar bagi perusahaan asuransi kerugian yang berafiliasi dengan perusahaan atau grup usaha yang bergerak di bidang ekspor.

“Bagi perusahaan asuransi umum yang memiliki relasi cukup kuat atau bagian dari grup bisnis dengan ekportir akan mendapatkan tambahan bisnis asuransi cargo,” ujarnya.

Terpisah, Presiden Direktur PT Lippo General Insurance Tbk. Agus Benjamin mengatakan pihaknya secara formal baru menjalankan layanan tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Oleh karena itu, dia belum bisa menyebutkan bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan perseroan di lini bisnis marine cargo.

Namun, dia meyakini potensi bisnis yang timbul dari kebijakan itu terbilang signifikan. “Masih banyak peluang,” ujarnya kepada Bisnis.

Agus menjelaskan, dalam menjalankan layanan tersebut pihaknya masih dihadapkan pada tantangan, khususnya terkait pelaporan. Menurutnya, Kementerian Perdagangan mewajibkan adanya laporan yang detil terkait impelentasi kebijakan tersebut.

“Tantangannya adalah dalam hal pelaporan. Data yang diminta Kemendag sangat detil.”

Senada dengannya, Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Sahata L. Tobing mengatakan, pihaknya juga belum bisa memperhitungkan dampak implementasi kebijakan itu terhadap linis bisnis marine cargo. Kendati begitu, dia juga meyakini potensinya sangat besar.

“[Potensinya] bagus dan menantang,” ujarnya kepada Bisnis.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan per Juni 2019 telah memberikan persetujuan kepada 22 penyelenggara asuransi kerugian yang bisa melayani ekspor dan impor barang tertentu.

Hal ini merupakan realisasi dari penetapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.

Perubahan terakhir yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2018 itu menyebutkan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan nasional atau konsorsium asuransi nasional.

Kewajiban yang sama dibebankan kepada importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah.

Dari 22 penyedia jasa itu, 15 di antaranya merupakan asuransi individual, sedangkan 7 lainnya merupakan konsorsium asuransi kerugian.

Kelimabelas asuransi individual tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk., PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk., PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Tugu Pratama, PT Chubb General Insurance Indonesia, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk., dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Sementara itu, 7 konsorsium yang sudah mendapatkan persetujuan dipimpin oleh PT MNC Asuransi Indonesia, PT KB Insurance Indonesia, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk., PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, dan PT Asuransi Tri Pakarta.

Empat konsorsium terakhir baru mendapatkan persetujuan, sedangkan 15 asuransi individual dan 3 konsorsium lainnya sudah masuk daftar yang dirilis Kemendag pada pertengahan April lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper