Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden mengenai iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"BPJS Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya yaitu perpres," kata Sri ketika ditanya soal rencana peningkatan iuran BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik di semua kelas. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan BPJS dari defisit yang terus naik.
"Semua kelas [akan naik]. Karena antara jumlah urunan dengan beban yang dihadapi oleh BPJS tidak seimbang, sangat jauh," kata Moeldoko, pekan lalu.
Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden selama ini kerap menerima informasi mengenai persoalan-persoalan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, ia merasa kenaikan ini adalah hal yang sangat wajar. Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp29 triliun.
Selain sebagai langkah penyelamatan BPJS Kesehatan, Moeldoko juga menyebut kenaikan iuran ini juga perlu supaya masyarakat sadar bahwa sehat itu memerlukan biaya yang mahal.
Pada akhir Juli 2019 lalu, Jokowi telah menggelar rapat terkait nasib BPJS Kesehatan. Lembaga itu diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp29 triliun pada 2019. Jika tak dicari solusinya, defisit diperkirakan akan semakin membengkak di tahun-tahun berikutnya.