Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi Bukit Uluwatu Villa di Bursa efek Indonesia, Selasa (15/10/2019), permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga - pengadilan Negeri Surabaya.
"Status saat ini baru dalam tahap penetapan Majelis Hakim. Sampai saat ini, 14 Oktober 2019, Perseroan belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan perkara tersebut," kata Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa Benita Sofia, seperti dikutip dari keterbukaan informasi tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Bukit Uluwatu Villa, pada tanggal 19 Oktober 2016, perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari Bank Artha Graha Internasional (BAG) berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar untuk tujuan modal kerja perusahaan.
Untuk fasilitas kredit revolving loan ini dikenakan suku bunga sebesar 12% per tahun. Pinjaman ini dijamin dengan Post Dated Cheques dan jaminan pribadi dari Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita.
Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman untuk fasilitas revolving loan adalah Rp59,83 miliar.