Bisnis.com, JAKARTA — Hingga akhir 2019, industri Peer-to-Peer (P2P) lending yang terdaftar telah mencapai 164 perusahaan.
Berdasarkan informasi dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Bisnis, Kamis (2/1/2020), tercatat jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin adalah sebanyak 164 perusahaan per 20 Desember 2019.
Terdapat 20 fintech yang mendapatkan tanda daftar dari OJK, yakni SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.
Masyarakat pun kembali diingatkan untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech P2P lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Mengacu ke data OJK, nilai akumulasi pembiayaan P2P lending dari 164 penyelengggara telah mencapai Rp74,54 triliun per November 2019, meroket 228,88 persen dibandingkan realisasi Desember 2018, yang sebesar Rp22,67 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi pada 2020, kinerja penyaluran dana maupun jumlah nasabah melalui P2P lending bisa meningkat sampai 200 persen mengingat masih besarnya kebutuhan pinjaman modal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga
Kepala Humas dan Hubungan Industrial AFPI Tumbur Pardede mengatakan sejak industri fintech berdiri sekitar 2016, kinerjanya terus menunjukkan tren meningkat.